Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Satu Gus Lagi Pekan Depan

3 hours ago 1

Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Satu Gus Lagi Pekan Depan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil dan menahan mantan staf khusus dari Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada pekan depan.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan, ya, untuk minggu depan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Asep meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan kasus kuota haji setelah KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3) ini.

“Jadi, ditunggu saya ya,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Asep meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan kasus kuota haji setelah KPK menahan Gus Yaqut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|