Keputusan Penting yang Harus Diketahui PNS, PPPK, dan P3K PW

2 hours ago 1

Keputusan Penting yang Harus Diketahui PNS, PPPK, dan P3K PW

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan P3K PW. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG – Berikut ini keputusan penting Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), yang harus diketahui seluruh ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkup pemda setempat.

Pemkot Tanjungpinang memutuskan menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.

Keputusan diambil setelah evaluasi dua bulan WFA tidak menunjukkan peningkatan signifikan terhadap efektivitas kerja pegawai.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan hasil evaluasi menunjukkan tidak ada perubahan berarti dalam pola kerja ASN, sehingga pemerintah memutuskan kembali ke sistem kerja normal.

"WFA ASN tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Lis di Tanjungpinang, Senin (22/6).

Ia menjelaskan kebijakan WFA sebelumnya diterapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus efisiensi anggaran. Namun, hasil evaluasi menunjukkan tujuan tersebut belum tercapai secara optimal.

Menurut Lis, kondisi geografis Tanjungpinang yang relatif sederhana menjadi salah satu pertimbangan.

Selain itu, WFA juga dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai waktu kerja yang lebih longgar.

Berani beda, inilah keputusan penting yang harus diketahui para PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|