jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, angkat bicara menanggapi langkah empat personel TNI yang mengajukan banding atas vonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus. Amnesty menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memerintahkan pemusnahan barang bukti berpotensi menghambat keadilan dan merintangi penyidikan yang sah.
Usman Hamid menyatakan kekhawatirannya bahwa kasus Andrie Yunus terancam berakhir sia-sia jika vonis tersebut tidak dikaji ulang. Ia menekankan bahwa secara yuridis, pemusnahan barang bukti hanya dibenarkan untuk alasan tertentu, seperti narkoba atau barang berbahaya, yang tidak relevan dengan perkara ini.
"Kasus Andrie terancam masuk keranjang sampah jika vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut pemusnahan bukti. Kami masih khawatir dengan vonis tersebut," ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (22/6).
Ia menjelaskan bahwa alasan pemusnahan barang bukti umumnya karena keterbatasan tempat penyimpanan, atau barang tersebut tergolong terlarang, berbahaya, dan rentan disalahgunakan. Namun, menurutnya, tidak ada satu pun alasan tersebut yang melekat pada barang bukti kasus Andrie Yunus.
"Secara yuridis perlu didudukkan mengapa barang bukti perlu dimusnahkan? Alasan umumnya adalah tidak cukup tempat penyimpanan, barang bukti itu tergolong barang terlarang, berbahaya, dan rentan disalahgunakan. Misalnya, narkoba. Nah, karena semua alasan pemusnahan itu tidak ada, maka urgensi dimusnahkan pun juga tidak ada," tegasnya.
Usman juga mengingatkan bahwa vonis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Karena putusan belum berkekuatan hukum tetap, ia menilai otoritas militer tidak boleh serta-merta menghancurkan barang bukti.
"Mengingat putusan belum berkekuatan hukum tetap, otoritas militer tidak boleh langsung menghancurkan barang bukti. Instruksi pemusnahan barang bukti ini merupakan obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan yang sah," katanya.
Amnesty International Indonesia memandang pengajuan banding oleh empat terdakwa sebagai momentum bagi otoritas militer untuk mengembalikan seluruh barang bukti ke Polda Metro Jaya. Langkah itu dinilai penting demi menegakkan hukum dan keadilan bagi korban.

2 hours ago
2






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)








