Wabup Indramayu Penuhi Panggilan Kejati Jabar, Diperiksa sebagai Tersangka

2 hours ago 1

Wabup Indramayu Penuhi Panggilan Kejati Jabar, Diperiksa sebagai Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar.

Dalam pemeriksaan ini, Syaefudin datang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

"Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat ditemui di Kepala Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Dia mengatakan tim penyidik Kejatu Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus (pidana khusus) dengan pendampingan penasihat hukum.

Cahya menuturkan, Syaefudin datang memenuhi panggilan Kejati Jabar sekitar pukul 09.00 WIB.

Sampai siang ini, proses pemeriksaan terhadap politisi Golkar itu masih berlangsung.

Adapun ini adalah kali pertama Syaefudin diperiksa sebagai tersangka korupsi. Sebelumnya dia dua kali mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan penyidik.

"Untuk tersangka undangan yang kedua," ucapnya.

Wabup Indramayu, Syaefudin, datang memenuhi panggilan Kejati Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|