Warga Ramai-Ramai Tangkap Begal Pengendara Ojol, Bonyok, Sukurin

3 hours ago 4

Warga Ramai-Ramai Tangkap Begal Pengendara Ojol, Bonyok, Sukurin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua orang pelaku begal terhadap pengendara ojek online di Cianjur, Jawa Barat, diringkus setelah melakukan aksinya dipergoki warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Jumat (13/3/2026).ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Warga meringkus dua orang begal terhadap pengendara ojek online (ojol) Bayu Ichsan (37).

Peristiwa yang terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Cianjur, Jawa Barat, mengakibatkan korban luka serius akibat ditusuk salah seorang pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan tertangkapnya kedua orang pelaku begal sadis tersebut setelah korban berteriak minta tolong dan didengar warga sekitar yang langsung menangkap kedua pelaku.

Warga mendapati korban berlumuran darah karena mendapat dua tusukan dari pelaku di bagian tangan dan kaki, pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban bersama pelaku lainnya Daniel Maulana (23) yang naik di tengah jalan.

"Saat hendak melarikan diri, dua orang pemuda yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan pengejaran diikuti sejumlah warga lainnya hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku," katanya, Jumat.     

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sampai akhirnya petugas datang dan menggiring keduanya ke Polsek Cianjur, sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Sayang Cianjur guna mendapat pertolongan medis.

Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan melukai korban serta satu unit sepeda motor milik korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," katanya.

Warga meringkus dua orang begal terhadap pengendara ojek online (ojol) Bayu Ichsan (37).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|