jpnn.com, JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik Indonesia, memulai proses Distribusi Royalti
Periode I Tahun 2026 pada 12 Maret 2026.
Distribusi itu mencakup royalti atas penggunaan dan pelaporan karya pada periode Agustus-Desember 2025.
Pada periode tersebut, proses pengumpulan (collection) royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sejalan dengan implementasi Permenkum
No. 27 Tahun 2025 yang menempatkan LMKN sebagai pengelola lisensi penggunaan lagu.
Dalam mekanisme ini, royalti terlebih dahulu dikelola oleh LMKN sebelum kemudian didistribusikan kepada LMK, termasuk WAMI.
Selanjutnya, WAMI menerima data serta dana hasil collection tersebut untuk diproses dan didistribusikan kepada para anggota sesuai mandat pengelolaan yang berlaku.
Periode Agustus-Desember 2025 juga merupakan masa penyesuaian sistem dalam tata kelola royalti.
Beberapa proses yang mengalami penyesuaian antara lain mekanisme perizinan penggunaan lagu, implementasi pemindahbukuan dana ke LMKN, serta proses verifikasi data royalti yang akan didistribusikan kepada LMK.
Dalam mekanisme ini, LMK hanya mendistribusikan royalti yang telah terverifikasi oleh LMKN, sementara royalti yang belum terverifikasi ditahan terlebih dahulu.

2 hours ago
2




















































