jpnn.com, JAKARTA - Rencana penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara dinilai penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Direktur Daun Teduh Sheryl Audina Catherine, menyatakan penanganan perkara tindak pidana ekonomi selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi struktural maupun prosedural.
Menurutnya, proses hukum yang panjang serta kompleksitas pembuktian dalam perkara tindak pidana ekonomi kerap membuat penanganan kasus berjalan lambat dan memerlukan waktu yang tidak singkat.
Selain itu, mekanisme administratif dalam proses penyitaan hingga pelelangan aset hasil tindak pidana juga dinilai cukup panjang karena harus melalui berbagai tahapan verifikasi dan koordinasi antarinstansi.
Dalam sejumlah perkara yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, aset yang telah disita negara sering kali baru dapat dilelang setelah melalui proses penetapan status barang rampasan negara serta mekanisme pelelangan melalui kantor lelang negara.
Proses yang memakan waktu tersebut dinilai berpotensi menyebabkan nilai aset menurun sebelum dilelang sehingga pemulihan kerugian negara tidak dapat direalisasikan secara optimal.
“Penerbitan Perppu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan instrumen yang sah untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat dari negara,” ujar Sheryl di Jakarta, Minggu (15/3).
Dia menambahkan, penguatan regulasi tersebut juga perlu diiringi dengan penguatan peran Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki fungsi penuntutan sekaligus peran strategis dalam upaya pemulihan kerugian negara.

5 hours ago
7




















































