THR PPPK Paruh Waktu Tidak Diatur secara Khusus, Tetapi Alhamdulillah

2 hours ago 3

THR PPPK Paruh Waktu Tidak Diatur secara Khusus, Tetapi Alhamdulillah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN termasuk PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemda setempat.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, kata dia, pemberian THR PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus.

Namun, Gubernur Sulawesi Selatan mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pegawai yang turut mendukung pelayanan publik.

Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya di Makassar, Sabtu (14/3).

Dengan skema tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Pemprov Sulsel berharap pencairan THR ini dapat membantu para PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2026. (antara/jpnn)

PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak secara gamblang mengatur mengenai pemberian THR PPPK Paruh Waktu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|