THR PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Sudah Ditetapkan, Sebegini Besarannya

5 hours ago 3

THR PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Sudah Ditetapkan, Sebegini Besarannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima tunjangan hari raya (THR) untuk Idulfitri 2026.

Pemkot Mataram telah menetapkan besaran THR Idulfitri 1447 Hijriah untuk 3.063 PPPK paruh waktu sebesar Rp 625 ribu.

"Besaran THR untuk PPPK paruh waktu sudah kami putuskan menjadi Rp625 ribu. Nilai tersebut memang lebih kecil dari rencana awal diproyeksikan setara satu kali gaji atau sekitar Rp1,5 juta," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H.M.  Ramayoga di Mataram, Senin (16/3).

Dia menambahkan bahwa keputusan besaran THR PPPK paruh waktu tersebut telah ditetapkan setelah melalui pembahasan internal pemerintah daerah.

Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan pada Tahun 2026. 

Aturan tersebut kemudian dijabarkan oleh Pemkot Mataram melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kota Mataram.

Menurut Ramayoga, dalam proses pembahasan sempat muncul dua opsi perhitungan THR PPPK paruh waktu, yakni pertama didasarkan pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang berlaku sejak Januari 2026.

Dengan skema tersebut, masa kerja dihitung dua bulan sehingga perhitungannya dua bulan dikalikan gaji Rp 1,5 juta lalu dibagi 12 bulan, dan menghasilkan THR sekitar Rp 250 ribu. 

Besaran THR PPPK paruh waktu Pemkot Mataram, NTB, sudah ditetapkan. Sebegini nilainya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|