jpnn.com, JAKARTA - Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lebak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri sebanyak satu kali gaji pokok (gapok) pada Senin, 16 Maret 2025. Besarannya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3,5 juta.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak Robby Iswandi mengungkapkan, walaupun bervariasi, tetapi mereka bersukacita lantaran mendapatkan THR sebesar gajinya.
Gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Lebak untuk jabatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) sebesar Rp 500 ribu.
Tenaga ahli Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta. Tenaga teknis, nakes, dan lainhya bervariasi, tetapi rata-rata Rp 2 jutaan.
"Alhamdulillah kami bisa menikmati THR meskipun nominalnya bervariasi," kata Robby Iswandi kepada JPNN, Senin (16/3/2026).
Dia mengaku lega karena beredarnya informasi di beberapa daerah mengenai PPPK paruh waktu yang tidak memperoleh THR telah membuat kontroversi tidak terjadi di Kabupaten Lebak.
Kekhawatiran para PPPK paruh waktu hari ini pupus, karena sebagian hak sebagai ASN telah dipenuhi.
"Kami mengapresiasi perhatian Pemkab Lebak yang sudah menganggarkan gaji ke -14 atau THR kepada seluruh PPPK paruh waktu, padahal di daerah lain ada yang tidak mendapatkan THR tersebut," kata Robby.

5 days ago
3





















































