jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Seorang pria berlatar belakang pendidikan sarjana ditangkap polisi setelah diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Lubuk Linggau.
Tersangka berinisial EDF (30) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah pondok kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 14 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan tersangka di bawah kasur.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat kota dan permukiman warga.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan Siring Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi langsung menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
"Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di bawah kasur," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, Jumat (13/3/2026).

3 hours ago
2




















































