jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) menerima uang dugaan suap hingga Rp 980 juta selama Ramadan 1447 Hijriah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Fikri Thobari selama bulan puasa menerima uang ratusan juta tersebut dari tiga pemenang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
Asep menjelaskan bahwa Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) pada 26 Februari 2026, menerima uang Rp 330 juta atau 3,4 persen atas proyek dengan total nilai Rp 9,8 miliar dari pihak CV Manggala Utama Edi Manggala (EDM).
CV Manggala Utama diketahui menjadi pemenang pengerjaan proyek pembangunan pedestrian dan drainase, serta pusat olahraga.
Pada 6 Maret 2026, Asep mengatakan Fikri Thobari melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG menerima uang Rp400 juta atau 13,3 persen atas proyek dari pihak PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman (IRS).
PT Statika Mitra Sarana menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar.
Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial REN menerima uang Rp 250 juta atau 2,3 persen atas proyek dari pihak CV Alpagker Abadi Youki Yusdiantoro (YK).
CV Alpagker Abadi mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar.

1 hour ago
2













.jpeg)







































