PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji Maret 2026

3 hours ago 1

PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji Maret 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

THR PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkot Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu di Pemkot Mataram ialah 3.067 orang.

"Kami sudah rapat dengan Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum, terkait pemberian THR PPPK paruh waktu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis (12/3).

Dikatakan, kepastian soal THR PPPK Paruh Waktu setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan pada tahun 2026.

Poin penting dari PP tersebut, penerima THR 2026 adalah PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun.

Hal itu menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Mataram memutuskan pemberian THR PPPK Paruh Waktu.

"Dalam PP itu juga disebut penerima THR salah satunya adalah PPPK, sehingga kami mengartikan PPPK penuh waktu dan paruh waktu," katanya.

Sementara terkait dengan anggaran, kata Sekda, Kota Mataram sejak awal sudah mempersiapkan anggaran pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Perlu diketahui, para PPPK Paruh Waktu di daerah akan menerima THR 2026 dan gaji Maret.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|