jpnn.com - MAMUJU - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana menjelaskan alasan PPPK tak mendapatkan THR, yang mana faktor utamanya ialah akibat keterbasan kemampuan fiskal daerah.
"Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama yang membuat pemerintah belum mampu memenuhi pembayaran tersebut," kata Junda Maulana di Mamuju, Selasa (17/3).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu mengatakan pemerintah pada dasarnya memiliki keinginan untuk membayarkan THR kepada PPPK, namun kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan untuk merealisasikannya saat ini.
"Sebagai pemerintah tentu kami sangat ingin membayarkan THR PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, tetapi kenyataannya anggaran itu tidak tersedia di APBD karena keterbatasan fiskal daerah, dan nilainya juga tidak kecil," ungkapnya.
Menurut dia, bahkan anggaran gaji untuk PPPK penuh maupun paruh waktu dalam APBD saat ini baru teralokasikan untuk 10 bulan saja. Artinya, masih terdapat kekurangan anggaran untuk dua bulan gaji yang harus dicarikan solusinya. Dia menambahkan bahwa Pemprov Sulbar juga masih memikirkan sumber anggaran untuk menutupi kekurangan sisa gaji tersebut.
"Secara regulasi, pemerintah daerah memang diperbolehkan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar THR apabila tidak tersedia dalam APBD. Namun, kondisi tersebut juga sulit dilakukan di Sulbar karena keterbatasan dana BTT," katanya.
Dia menyampaikan bahwa dana BTT yang tersedia hanya sekitar Rp 5 miliar, sementara kebutuhan anggaran untuk membayar THR dan gaji 13 PPPK penuh waktu mencapai sekitar Rp 15 miliar.

2 hours ago
3





















































