jpnn.com - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi dini hari di Desa Batu kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka berinisial IF (24) yang berprofesi sebagai pedagang. Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti 15,97 gram sabu-sabu.
Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam tas selempang coklat.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah OKU.
“Penangkapan bandar dengan barang bukti sebesar ini adalah capaian penting. Namun, pekerjaan kami belum selesai. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan distributor yang terhubung dengan tersangka,” tegas Endro, Sabtu (14/3/2026).
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 15,97 gram, satu timbangan digital Pocket Scale, satu sekop plastik, satu bal plastik klip kosong, satu kantong plastik warna pink, uang tunai Rp300.000 dan satu unit ponsel Vivo Y12.
"Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun," kata Endro.

4 hours ago
3




















































