Polda Sumut Buru Pengendali Peredaran 29 Kg Sabu-Sabu Jaringan Thailand

4 hours ago 4

Polda Sumut Buru Pengendali Peredaran 29 Kg Sabu-Sabu Jaringan Thailand

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi. ANTARA/M. Sahbainy Nasution

jpnn.com - MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara memburu pengendali peredaran 29 kilogram sabu-sabu, yang diduga merupakan bagian jaringan dari Thailand ke Indonesia.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pengendali yang berada di luar negeri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi di Medan, Senin (16/3).

Andy mengatakan bahwa peredaran sabu-sabu itu diduga dikendalikan oleh seorang warga asal Indonesia berinisial R yang diduga menetap di Thailand.

"Identifikasi kami, itu warga Indonesia yang sudah tinggal di Thailand berinisial R. Untuk itu, kami masih melakukan komunikasi apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut menjadi fokus untuk mengungkap keberadaan pengendali sabu-sabu tersebut. Selain itu, jaringan itu diduga turut dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh berinisial I alias S.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus 29 kg sabu-sabu itu bermula pada Sabtu (7/3), ketika petugas menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Lalu, pada Minggu (8/3), petugas melihat kendaraan yang dicurigai berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang dikendarai tersangka M warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, itu dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

Polda Sumut memburu pengendali peredaran 29 kg sabu-sabu jaringan Thailand ke Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|