jpnn.com - SALATIGA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Tersangka itu berinisial SD yang menjabat sebagai kepala cabang Koperasi BLN di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah proses penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan.
Kasus ini turut menjadi perhatian setelah sejumlah nasabah Koperasi BLN yang berkantor pusat di Kota Salatiga mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi III DRP RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan proses hukum saat ini masih terus berjalan.
“Kami menetapkan satu tersangka kepala cabang di Kota Salatiga. Inisial SD,” ujar Kombes Djoko dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (13/3).
Kombes Djoko menjelaskan penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional.
“Untuk yang lain masih kami terus melakukan upaya proses pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti yang sudah kami lakukan dalam penggeledahan kemarin,” ujarnya.

3 hours ago
1



















.jpeg)

































