jpnn.com - GORONTALO – Para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Begitu pun para ASN PNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Para ASN di sana, selain akan mendapatkan THR 2026, juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai alias TPP.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengatakan pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail langsung menginstruksikan untuk segera mencairkan THR dan TPP ASN.
"Sebelum memasuki waktu libur dan cuti bersama, semua pembayaran harus tuntas sesuai instruksi gubernur," kata Sukril di Gorontalo, Kamis (12/3).
Atas instruksi tersebut, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo segera melakukan proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah.
“Pergub telah disiapkan oleh Biro Hukum dan rencananya hari ini akan dilakukan harmonisasi. Secara bersamaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah membuat tagihan THR sejak kemarin (Rabu) sehingga kalau proses harmonisasi selesai hari ini dan Pergub segera ditandatangani oleh Pak Gubernur, maka THR akan dibayarkan hari ini atau paling lambat besok (Jumat). Kebijakan Pak Gubernur agar wajib dicairkan sebelum libur dan cuti bersama,” kata Sukril.
Pemprov Gorontalo juga segera membayarkan TPP untuk periode Januari dan Februari 2026.

3 hours ago
5




.jpeg)
















































