jpnn.com, BANYUWANGI - Peredaran 6,5 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal senilai Rp 10 miliar di Kabupaten Banyuwangi terbongkar.
Penindakan yang berlangsung pada Kamis (12/3) itu merupakan kerja sama lintas instansi.
"Penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi, dan Polresta Banyuwangi mengamankan empat orang tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41) itu kedapatan mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan truk dari Madura menuju Bali.
Keempat instansi tersebut pun menggelar konferensi pers penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai di Kantor Kejari Banyuwangi pada Senin (16/3).
Bea Cukai Banyuwangi sendiri telah melakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari penindakan tersebut.
Latif menjelaskan kronologi penindakan itu yang bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal yang melintas melalui Pelabuhan Ketapang.

4 hours ago
1




















































