jpnn.com - Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Pembentukan panja disepakati dalam rapat khusus Komisi III DPR RI terkait kasus aktivis pembela HAM tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
"Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh anggota komisi yang hadir.
Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus ini dengan melaksanakan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukum Andrie Yunus.
"Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ucap Habiburokhman menjelaskan tujuan rapat kerja dimaksud
Bersamaan dengan itu, Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
Pasal tersebut mengatur tentang peradilan koneksitas. Diatur pada Ayat (1) bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

7 hours ago
2





















































