Pemkab Donggala Tunda Pembayaran THR PPPK 2026, Begini Penjelasan Bupati Vera

7 hours ago 1

Pemkab Donggala Tunda Pembayaran THR PPPK 2026, Begini Penjelasan Bupati Vera

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menunda pembayaran tunjangan hari raya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja THR PPPK 2026.

Pemkab Donggala memutuskan belum membayar THR PPPK 2026 daerah tersebut karena kondisi keuangan daerah.  Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengaku sudah mengumumkan bahwa pemerintah daerah tidak sanggup membayarkan THR PPPK 2026.

"Kondisi keuangan daerah saat ini tidak mencukupi sehingga pembayaran THR PPPK untuk sementara waktu belum dapat direalisasikan," kata Vera saat dihubungi awak media di Banawa, Rabu (18/3).

Dia menjelaskan pembayaran THR PPPK baru dapat dilaksanakan apabila kondisi keuangan daerah telah membaik, dan tersedia alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan membayar tunjangan itu.

"Jadi, pembayaran THR bagi PPPK tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah anggaran tersedia dan kondisi keuangan daerah memungkinkan. Harapannya semua PPPK dapat memahami situasi ini," ucapnya. 

Diaa menuturkan menunda pembayaran THR PPPK sebagai langkah pemda dalam menjaga stabilitas keuangan daerah termasuk memastikan pengelolaan anggaran tetap sesuai aturan, tanpa mengganggu program lainnya.

"Ke depan seluruh PPPK agar tetap bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik dan bersabar menunggu realisasi THR, pada intinya akan dibayarkan apabila kondisi keuangan dan alokasi anggaran memungkinkan," ungkapnya. 

Vera pun menyebutkan pemda ke depan hanya mampu membayar gaji PPPK di daerah itu hingga Agustus 2026.

Pemkab Donggala, Sulteng, menunda pembayaran THR PPPK 2026, Begini Penjelasan Bupati Vera Elena Laruni.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|