jpnn.com - Tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Maret 2026 terkait aksi pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda.
Pencurian rumah kosong pertama terjadi pada Jumat (6/3) di sebuah kontrakan di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas seberat tiga gram serta dua unit telepon genggam milik korban setelah merusak pintu kamar kontrakan.
Selanjutnya aksi serupa kembali terjadi pada Selasa (10/3) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang.
Dalam kejadian kali ini pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah marun milik korban setelah lebih dahulu merusak pintu kontrakan yang ditinggalkan pemiliknya.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial," kata dia, Sabtu (14/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

8 hours ago
3





















































