Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti Rp809 M

2 hours ago 1

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti Rp809 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi Istrinya Franka Franklin saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun kepada Nadiem.

Hakim juga menghukum Nadiem harus membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusannya, majelis menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, unsur-unsur dalam dakwaan subsider dinilai telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah.

Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Perbuatan itu juga dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Putusan vonis untuk Nadiem Makarim tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|