Ini Pertimbangan Hakim Sebelum Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

3 hours ago 1

Ini Pertimbangan Hakim Sebelum Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertimbangkan beberapa faktor pemberat dan peringan sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

"Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mengemukakan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana penegasan Pasal 54 KUHP Nasional," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Hakim Ketua menjelaskan, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan, Nadiem justru dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Hakim juga menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Dampaknya dinilai meluas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan, karena hakim menilai tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 itu, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dikenakan setelah Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hakim Tipikor ungkap faktor pemberat-peringan sebelum vonis eks Menteri Nadiem Makarim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|