MK Kabulkan Gugatan, Uang Pensiun DPR dan Pejabat Negara Kini Wajib Diatur Ulang secara Adil

3 hours ago 2

MK Kabulkan Gugatan, Uang Pensiun DPR dan Pejabat Negara Kini Wajib Diatur Ulang secara Adil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberi penjelasan saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meminta Pemerintah dan DPR untuk merombak total regulasi mengenai hak keuangan dan tunjangan pensiun pejabat negara.

Dalam putusan yang dibacakan Senin (16/3/2026), MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan lagi dengan struktur ketatanegaraan saat ini dan memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyusun aturan baru yang lebih adil bagi publik.

Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyampaikan setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud.

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya membacakan salah satu poin tersebut.

Poin lainnya yang diingatkan Mahkamah, yaitu substansi atau materi undang-undang hak keuangan atau administratif pejabat negara perlu disusun sesuai dengan karakter lembaga negara ia menjabat.

Dalam hal ini, MK mengingatkan perbedaan pejabat negara berdasarkan jenis pemilihannya, seperti pejabat hasil pemilihan umum (elected officials) dan pejabat hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials).

“Serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” tutur Saldi.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meminta Pemerintah dan DPR untuk merombak total regulasi mengenai hak keuangan dan tunjangan pensiun pejabat negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|