Menko Yusril: Sistem Profesi Kesehatan Butuh Keseimbangan, Bukan Dominasi Baru

3 hours ago 4

 Sistem Profesi Kesehatan Butuh Keseimbangan, Bukan Dominasi Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kegiatan Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pascaputusan Terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem profesi kesehatan di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara negara dan organisasi profesi, bukan dominasi baru dari salah satu pihak.

Hal itu disampaikan Yusril saat membuka Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh MDP Watch bekerjasama dengan Universitas Yarsi Jakarta dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai tata kelola profesi kesehatan setelah terbitnya dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.

Menurut Yusril, Mahkamah melihat adanya risiko dalam desain delegasi pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Delegasi yang semestinya bersifat teknis dinilai berpotensi menjadi pintu masuk intervensi substantif yang dapat mengganggu independensi akademik.

Dia menjelaskan kedua putusan tersebut memberikan koreksi penting dalam tiga bidang yang menentukan masa depan pendidikan dan profesi kedokteran.

Pertama mengenai kolegium. MK menilai konstruksi yang menempatkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil ditambah delegasi pengaturan melalui Peraturan Pemerintah yang sebagian pasalnya bukan merupakan delegasi undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu independensi kolegium.

Kolegium seharusnya berdiri sebagai scientific body yang menjaga standar ilmu dan kompetensi, serta bebas dari tarik-menarik kepentingan administratif maupun kepentingan kelembagaan.

Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan sistem profesi kesehatan membutuhkan keseimbangan antara negara dan organisasi profesi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|