jpnn.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan meminta penyidik mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Menurut Fadhil, serangan yang dilakukan terhadap Andrie tidak hanya sekadar penganiayaan, tetapi sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
"Dengan demikian, kami sebagai tim advokasi untuk demokrasi telah melakukan langkah resmi bersurat kepada penyidik agar segera menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional," ujar Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Dia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas, mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusi, pelarian, dan lain sebagainya, menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu.
Selain itu, penggunaan air keras yang ditujukan ke bagian vital Andrie Yunus, seperti kepala dan wajah, termasuk mata dan saluran pernafasan, berkonsekuensi pada akibat yang paling fatal sampai meninggal dunia.
Dengan demikian, konstruksi tersebut telah disampaikan pihaknya kepada penyidik, termasuk analisa mengenai alasan penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Fadhil menambahkan urgensi penggunaan pasal penyertaan diperlukan agar konstruksi hukum dan arah penyidikan tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan, tetapi pihak yang menjadi aktor intelektual atau bahkan mendanai.

5 hours ago
1








.jpeg)












































