Kurang Dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu

3 hours ago 1

Kurang Dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap dua tersangka di wilayahnya dalam operasi yang digelar 10-11 Maret 2026.

Dari dua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda, itu polisi menyita barang bukti 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,16 gram. 

Seluruh paket tersebut diduga kuat telah dipecah dan siap untuk diedarkan ke konsumen wilayah Kota Palembang. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu mengatakan bahwa pengungkapan dua kasus narkotika secara beruntun ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat," katanya, Kamis (12/3).

Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa (10/) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu-sabu seberat 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka.

Kepada polisi, MF mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan akan dijual kembali.

Polrestabes Palembang meringkus dua pengedar sabu-sabu dalam sebuah operasi yang digelar kurang dari 24 jam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|