KPK Periksa 2 Pihak Swasta soal Korupsi Impor di Bea Cukai

3 hours ago 2

KPK Periksa 2 Pihak Swasta soal Korupsi Impor di Bea Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

"Pemeriksaan dilakukan hari ini, Jumat (13/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kedua saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta. Mereka adalah Sri Pangestuti alias Tuti yang berprofesi sebagai wiraswasta dan James Mondong yang juga bekerja sebagai wiraswasta. Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah disidik.

Pengungkapan dugaan permainan cukai ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di DJBC. Sehari sebelumnya, Kamis (26/2), KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka baru.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga sejumlah uang suap yang dikumpulkan para tersangka, termasuk oleh Budiman, salah satunya berasal dari perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai.

Uang tersebut diduga dikelola oleh pegawai DJBC lainnya, Salisa Asmoaji (SA), dan disembunyikan di sebuah apartemen yang dijadikan safe house di Jakarta Pusat sejak pertengahan 2024. Pada awal Februari 2026, uang itu kemudian dipindahkan ke lokasi baru di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Saat menggeledah safe house di Ciputat, tim penyidik KPK menyita lima koper yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar. KPK kini mendalami asal-usul uang tersebut serta pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi.

"Karena uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja gitu, tiba-tiba datang. Harus ada yang membawanya, harus ada yang menyerahkannya. Saat ini ada di oknum DJBC ini, di bagian cukai ini, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya gitu. Seperti itu," kata Asep.

KPK periksa dua wiraswasta terkait dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai, Jumat 13 Maret.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|