Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Surat Fuad Hasan kepada Gus Yaqut

7 hours ago 1

Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Surat Fuad Hasan kepada Gus Yaqut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Fuad Hasan Masyhur (FHM) sempat menyurati Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) agar mendapatkan jatah 8.000 kuota haji tambahan tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah.

Fuad merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sedangkan Gus Yaqut adalah Menteri Agama pada saat itu.

“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," kata Asep di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

" Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut," lanjutnya.

Asep mengatakan Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama pada saat itu mengenai kesiapan memaksimalkan kuota haji tambahan 2023.

“Kemudian HL mengusulkan kepada YCQ agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan delapan persen kuota khusus,” katanya.

Menurut dia, usulan tersebut bertentangan dengan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang menyepakati seluruh kuota haji tambahan untuk haji reguler.

"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," ujarnya.

KPK ungkap bahwa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sempat menyurati Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji khusus. Begini poinnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|