jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, staf khusus menteri agama periode 2020–2024. Gus Alex menyusul mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya sudah ditahan KPK.
Gus Alex ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji bersama Yaqut. "Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Dia lantas mengatakan sudah banyak menyampaikan keterangan kepada penyidik KPK sehingga berharap bisa mendapatkan keadilan. "Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah ialah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

4 hours ago
1





















































