jpnn.com, JAKARTA - Permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, vonis yang harus dijalani Nikita Mirzani tetap 6 tahun penjara.
"Tolak kasasi terdakwa," amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dalam laman MA RI.
Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Saat ini, perkara Nikita Mirzani sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.
Dengan adanya putusan itu, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 3 bulan.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.

7 hours ago
2





.jpeg)















































