jpnn.com - MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan kabar baik terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Gubernur mengatakan THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh maupun paruh waktu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan THR bagi seluruh PPPK di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Dia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, pemberian THR untuk PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus.
Meski begitu, gubernur Sulsel mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap personel yang turut mendukung pelayanan publik.
Dia menjelaskan besaran THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.
“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” katanya di Kota Makassar, Sabtu (14/3).
Dengan skema tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

6 hours ago
5




















































