Inilah Kebijakan Afirmatif agar PPPK Paruh Waktu juga Berbahagia

2 hours ago 3

Inilah Kebijakan Afirmatif agar PPPK Paruh Waktu juga Berbahagia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat transisi atau sementara. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO - Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tidak secara eksplisit mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 kepada PPPK Paruh Waktu.

Namun, banyak kepala daerah membuat kebijakan afirmatif, yakni tetap memberikan THR PPPK Paruh Waktu.

Salah satunya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.

Gusnar mengatakan, Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi membayarkan THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini, kata Gusnar, sebagai langkah progresif karena dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 hanya disebutkan pemberian THR PNS, CPNS, dan PPPK.

Meski pemberian THR PPPK Paruh Waktu tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi tersebut, Gubernur Gusnar memilih mengambil kebijakan afirmatif yang berorientasi pada rasa keadilan dan kebersamaan di antara aparatur pemerintah daerah.

Dia tidak menginginkan adanya perbedaan kebahagiaan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu dalam menyambut hari raya.

Salah satu pegawai PPPK paruh waktu Suharto Luawo mengatakan keputusan Gubernur Gorontalo memberikan THR membuat mereka PPPK paruh waktu sangat bahagia.

Kebijakan afirmatif dibuat agar PPPK paruh waktu juga merasa berbahagia, sebagaimana PNS dan PPPK full time.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|