Ini Tempat Pengaduan THR pada Perusahaan Nakal

5 hours ago 4

Ini Tempat Pengaduan THR pada Perusahaan Nakal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka layanan pengaduan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sejak peluncurannya pada 2 Maret 2026, pihaknya telah menerima 1.134 konsultasi.

“Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka,” kata Yassierli dikutip Sabtu (14/3).

Yassierli menjelaskan layanan konsultasi melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, melalui layanan pengaduan, pekerja/buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko

“Jadi, kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR silahkan lakukan pengaduan di posko,” ujar Yassierli.

Berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 pada Kamis (12/3), tercatat konsultasi THR Online sebanyak 306, konsultasi BHR Online sebanyak 100.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka layanan pengaduan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|