jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan sejumlah keterangan saksi ahli dalam persidangan justru menguatkan bahwa kebijakan yang diambil saat proses pengadaan LNG tidak menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Hari usai sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) beragendakan pemeriksaan dua orang saksi ahli. Dua saksi berasal dari Ahli LKPP, yakni Setya Budi Arijanta, dan Ahli Tata Kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Hari Karyuliarto mengatakan, salah satu poin penting yang disampaikan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah bahwa pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.
“Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu, dilakukan oleh tim marketingnya Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender,” ujar Hari.
Selain itu, saksi ahli tata kelola terkait Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Anas Puji Istianto, juga menyebut kegiatan bisnis Pertamina yang sesuai dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS,” kata Hari.
Menurutnya, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan, karena dalam dakwaan jaksa ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta izin komisaris maupun RUPS.

2 hours ago
1





















































