jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo tak membantah bahwa Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Menurutnya, tahanan lain Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK boleh mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti Gus Yaqut si tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama itu.
Jadi, tahanan lain di Rutan KPK tak usah iri.
"Permohonan bisa disampaikan," ujar Budi, Ahad (22/3).
Budi mengatakan permohonan seperti itu akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

11 hours ago
5





















































