DPR Minta Proses Hukum Oknum TNI Penyiram Air Keras KontraS Dibuka Sejujur-jujurnya

6 hours ago 1

DPR Minta Proses Hukum Oknum TNI Penyiram Air Keras KontraS Dibuka Sejujur-jujurnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. ANTARA/Handout/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurut dia, keterbukaan proses hukum menjadi "kunci" untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta TNI mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Oleh Soleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Kami mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika melibatkan oknum aparat negara,” ujarnya.

Oleh Soleh menilai transparansi dalam pengungkapan kasus tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik.

Ia menambahkan, proses hukum yang jelas dan terbuka akan mencegah munculnya spekulasi serta menjaga kredibilitas TNI sebagai institusi negara.

Selain itu, ia mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman maksimal guna memberikan efek jera.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dilakukan secara transparan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|