jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Penyidik lembaga antirasuah juga akan memanggil pihak-pihak lain dari Maktour maupun Forum SATHU.
Pemanggilan tersebut direncanakan dilakukan setelah KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Ya, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau asosiasi SATHU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
"Dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan peran-peran yang dilakukan oleh saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik di 2023 maupun 2024," lanjut Budi.
Dia menjelaskan KPK berencana melakukan pemanggilan karena ingin mendalami kembali terkait peran dari Fuad, Maktour maupun Forum SATHU pada kasus kuota haji.
"Kami ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), sehingga nanti KPK akan melacak PIHK-PIHK mana saja yang kemudian diuntungkan dengan adanya diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

3 days ago
5





















.jpeg)































