jpnn.com - MATARAM – Ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkot Mataram 3.063 orang.
Masing-masing PPPK Paruh Waktu akan menerima THR 2026 sebesar Rp625 ribu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan, keputusan besaran THR tersebut telah ditetapkan setelah melalui pembahasan internal pemerintah daerah.
"Besaran THR untuk PPPK paruh waktu sudah kami putuskan menjadi Rp625 ribu. Nilai tersebut memang lebih kecil dari rencana awal diproyeksikan setara satu kali gaji atau sekitar Rp1,5 juta," katanya di Mataram, Senin (16/3).
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan oleh Pemkot Mataram melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kota Mataram.
Dijelaskan, dalam proses pembahasan sempat muncul dua opsi perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu.

3 hours ago
2






.jpeg)














































