jpnn.com - MAKASSAR – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu perlu mengetahui formula untuk menetapkan besaran THR 2026.
Diketahui, sudah banyak pemda mengumumkan akan memberikan THR PPPK Paruh Waktu.
Salah satunya Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan mengatakan, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR, sama dengan pegawai lainnya.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
"Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat Jumat, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh dapat THR," ujarnya di Makassar, Kamis (12/3).
Dakhlan mengatakan, kebijakan itu menjadi bentuk komitmen Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

3 hours ago
1



















.jpeg)

































