Bea Cukai Yogyakarta Dampingi Pelaku Usaha Perkuat Kepatuhan Terhadap Ketentuan Cukai

2 hours ago 2

Bea Cukai Yogyakarta Dampingi Pelaku Usaha Perkuat Kepatuhan Terhadap Ketentuan Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Yogyakarta terus memperkuat asistensi dan pembinaan kepada pelaku usaha terhadap ketentuan cukai agar proses bisnis berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengelolaan barang kena cukai, seperti etil alkohol dan hasil tembakau membutuhkan pengawasan serta pelaporan yang akurat.

Tanpa pendampingan yang memadai, pelaku usaha berisiko menghadapi kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian pengelolaan yang dapat berdampak pada kepatuhan usaha dan penerimaan negara.

Karena itu, Bea Cukai Yogyakarta terus memperkuat asistensi dan pembinaan kepada pelaku industri agar proses bisnis berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah kegiatan pencacahan barang kena cukai berupa etil alkohol yang dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta di PT Madubaru pada Selasa (24/2).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan etil alkohol oleh perusahaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pencocokan antara jumlah fisik etil alkohol yang tersimpan di tangki dengan data administrasi yang telah dilaporkan oleh perusahaan.

Proses pencacahan dilakukan secara teliti guna memastikan kesesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan pencatatan dokumen perusahaan.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pemanfaatan etil alkohol oleh pabrik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaannya.

Bea Cukai Yogyakarta terus memperkuat asistensi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar proses bisnis berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|