jpnn.com, BELITUNG - Bea Cukai Tanjungpandan bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim) dan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengamankan barang temuan berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 21,4 kilogram di wilayah perairan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Informasi temuan tersebut diperoleh pada 12 Maret 2026 dari Polres Belitung setelah seorang nelayan menemukan sebuah karung mencurigakan di perairan Selat Nasik.
Di dalam karung tersebut terdapat 20 bungkusan berlabel teh Tiongkok yang dililit lakban dan diduga berisi narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Endang Puspawati menyampaikan pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi lintas instansi.
“Begitu menerima informasi dari Polres Belitung, kami langsung berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim serta Direktorat Narkoba Polda Babel untuk menyusun langkah penanganan dan pengamanan yang tepat,” ujar Endang.
Dia menjelaskan selanjutnya pihaknya bersama personel Polres Belitung dan Polsek Selat Nasik melaksanakan operasi bersama untuk mengamankan barang temuan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 bungkus teh hijau yang dibalut lakban dengan berat bruto total 21,4 kilogram.
Petugas kemudian melakukan pengujian awal terhadap barang tersebut untuk memastikan jenisnya.

3 hours ago
1





















































