jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggencarkan sosialisasi aturan cukai melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Hal ini untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan cukai.
Salah satu upaya edukasi dilakukan melalui podcast bersama TIMES Indonesia di Malangdengan mengusung tema 'Merawat Bisnis Rokok Legal, Gempur Rokok Ilegal' pada Selasa (24/2).
Dalam diskusi tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores hadir sebagai narasumber tunggal dan membahas berbagai dampak peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Johan menjelaskan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha rokok legal yang mematuhi aturan.
“Gempur Rokok Ilegal adalah gerakan nasional yang digencarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui tiga pilar utama: penegakan hukum, pengawasan, dan edukasi,” kata Johan dalam dialog yang dipandu Pemimpin Redaksi TIMES Indonesia Yatimul Ainun.
Selain melalui media diskusi publik, edukasi juga dilakukan secara langsung kepada para pedagang.
Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan Layanan Informasi Keliling di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan menyasar sejumlah toko yang menjual rokok pada Rabu (25/2).

3 days ago
5





















.jpeg)































