Bea Cukai Malang Gencar Sosialisasi Aturan Cukai Demi Tekan Rokok Ilegal

3 days ago 5

Catatan Politik Bamsoet

Bea Cukai Malang Gencar Sosialisasi Aturan Cukai Demi Tekan Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Malang menyusuri toko-toko serta warung penjual hasil tembakau untuk memberikan sosialisasi aturan cukai secara langsung. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggencarkan sosialisasi aturan cukai melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Hal ini untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan cukai.

Salah satu upaya edukasi dilakukan melalui podcast bersama TIMES Indonesia di Malangdengan mengusung tema 'Merawat Bisnis Rokok Legal, Gempur Rokok Ilegal' pada Selasa (24/2).

Dalam diskusi tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores hadir sebagai narasumber tunggal dan membahas berbagai dampak peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Johan menjelaskan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha rokok legal yang mematuhi aturan.

“Gempur Rokok Ilegal adalah gerakan nasional yang digencarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui tiga pilar utama: penegakan hukum, pengawasan, dan edukasi,” kata Johan dalam dialog yang dipandu Pemimpin Redaksi TIMES Indonesia Yatimul Ainun.

Selain melalui media diskusi publik, edukasi juga dilakukan secara langsung kepada para pedagang.

Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan Layanan Informasi Keliling di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan menyasar sejumlah toko yang menjual rokok pada Rabu (25/2).

Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah karena tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|