jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi, berupa satu ekor burung Beo Nias di area keberangkatan Pos Lintas Batas Negara Entikong pada Minggu (8/3) sekitar pukul 13.30 WIB.
Burung ini ditemukan dalam kondisi hidup saat pemeriksaan terhadap seorang pelintas batas berinisial F.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto mengungkapkan kecurigaan petugas bermula ketika pelintas berinisial F terlihat melawan arus jalur pergerakan penumpang dengan memasuki wilayah kedatangan Indonesia melalui jalur keberangkatan di PLBN Entikong.
Perilaku tersebut dinilai tidak lazim sehingga petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor burung Beo Nias dalam kondisi hidup yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ungkap Rudi dalam keterangannya, Senin (16/3).
Atas temuan tersebut, pelintas tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke ruang pemeriksaan Bea Cukai di PLBN Entikong untuk dilakukan proses pemeriksaan serta pemberkasan lebih lanjut.
Beo Nias merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia dan peredarannya diatur secara ketat.
Satwa tersebut juga tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga perdagangan maupun pemindahannya lintas negara harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

3 hours ago
1





















































