Asyik, Terbit Regulasi PPPK Paruh Waktu Mendapat THR, juga Gaji ke-13

2 hours ago 3

Asyik, Terbit Regulasi PPPK Paruh Waktu Mendapat THR, juga Gaji ke-13

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

THR PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Medan, Sumatera Utara, dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026.

Kepastikan ada THR PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkot Medan setelah adanya aturan resmi atau regulasi dari pemerintah pusat.

"Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026," ujar Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman di Medan, Rabu (11/3).

Dia mengatakan pemerintah kota setempat sebelumnya masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR.

Setelah regulasi tersebut terbit, lanjutnya, seluruh PPPK paruh waktu dipastikan mendapat hak menerima THR Lebaran 2026.

"Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima," kata dia.

Wiriya mengatakan sedikitnya 8.533 PPPK paruh waktu yang akan menerima THR perayaan hari besar keagamaan tersebut.

"Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja" sebut dia.

Pak Sekda mengatakan sudah ada regulasi bahwa PPPK Paruh Waktu mendapatkan THR 2026 dan gaji ke-13.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|