jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Ammar Zoni menjalani sidang atas dugaan peredaran narkoba, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Dalam pembacaan tuntutan itu, Ammar Zoni dituntut 9 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah Rp 500 juta," ungkap JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Pusat.
Apabila dalam kurun waktu satu bulan Ammar Zoni tidak jua membayarkan denda sejumlah Rp 500 juta, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar.
"Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," jelas JPU.
Adapun tuntutan terhadap mantan suami Irish Bella itu lebih tinggi dibandingkan lima terdakwa lainnya.
Dalam persidangan itu, JPU turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yakni Ammar Zoni dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

4 hours ago
1





















































