18 Ribu Narapidana Jabar Terima Remisi Idulfitri, 99 Langsung Bebas  

3 hours ago 1

18 Ribu Narapidana Jabar Terima Remisi Idulfitri, 99 Langsung Bebas  

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri. dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memberikan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah kepada 18.224 warga binaan.

Dari belasan ribu orang itu, 99 narapidana bisa langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Raya Idulfitri yang jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026.

Kepala Ditjenpas Jabar Kusnali mengatakan, remisi khusus untuk total 18.224 warga binaan diberikan dalam dua kategori. Remisi Khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk 135 narapidana.

RK I adalah remisi khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya karena belum bebas.

Sedangkan RK II adalah remisi khusus untuk narapidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya maka akan langsung bebas di Hari Raya Idulfitri.

"Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi untuk warga binaan yang ada di Jabar diberikan kepada 18.224 orang," kata Kusnali, Selasa (17/3/2026).

Jumlah pemberian remisi berkisar pengurangan tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan.

Menurut Kusnali, sebenarnya ada 135 napi yang dinyatakan bisa langsung bebas pada Lebaran 2026 Namun, 36 orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.

Sebanyak 18.224 warga binaan di Jawa Barat akan menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah. 99 warga binaan di antaranya langsung bebas saat hari raya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|