Soal Penyidikan Polri Terkait 3 Kasus Korupsi, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Tanpa Fakta

4 hours ago 1

Soal Penyidikan Polri Terkait 3 Kasus Korupsi, Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Tanpa Fakta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau publik untuk tidak membangun spekulasi maupun opini tanpa dasar fakta yang jelas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Pihak Korps Adhyaksa mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa opini yang mengaitkan seseorang dengan suatu tindak pidana hanya berdasarkan rumor di media massa sangat berpotensi mencederai keadilan.

"Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Anang Supriatna dalam keterangan video yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.

"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Lebih lanjut, Anang mengatakan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk penggeledahan yang tengah berlangsung.

Kejagung mengimbau masyarakat tidak berspekulasi maupun mengaitkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri dengan individu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|