jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 610 juta yang diduga hasil perbuatan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) memeras anak buah di satuan kerja daerah itu.
Konon, pemerasan itu bertujuan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam (14/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. AUL selaku Bupati Cilacap disebut memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
"Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," kata Asep.
Menindaklanjuti hal tersebut, SAD bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal.
Dari hasil pembahasan itu, ditentukan jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp 750 juta.

5 hours ago
3




















































